Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Februari 2014

Pulvis (Serbuk) Part I



Kali ini mau ngebahas tentang Pulvis atau serbuk. Yukk kita simak ^^


A.       PENGERTIAN
Pulvis atau serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan dan di tujukan untuk memakaian oral atau untuk pemakaian luar.
Serbuk oral dapat diserahkan dalam bentuk terbagi (pulveres) atau tidak terbagi (pulvis). Serbuk oral tidak terbagi terbatas pada obat yang relatif tidak poten. Pasien dapat menakar serbuk tidak terbagi secara aman dengan sendok teh atau alat penakar yang lain. Serbuk tidak terbagi lainnya adalah serbuk gigi dan serbuk tabur. Keduanya digunakan untuk pemakaian luar.

B.       KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SEDIAAN SERBUK
1. Kelebihan
a.  Dokter lebih leluasa dalam memilih dosis yang sesuai dengan keadaan si penderita.
b.  Lebih stabil terutama untuk obat yang rusak oleh air.
c.  Penyerapan lebih cepat dan lebih sempurna dibandingkan dengan sediaan padat lainnya.
d.  Cocok digunakan untuk anak-anak dan orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet.
e.  Obat yang terlalu besar volumenya untuk dibuat tablet atau kapsul dapat dibuat dalam sediaan serbuk.

2. Kelemahan
a.  Tidak tertutupnya rasa tidak enak seperti pahit, sepat dan lengket di lidah (dapat diatasi dengan corrigens saporis)
b.  Pada penyimpanan menjadi lembab.

C.       DERAJAT HALUS SERBUK DAN PENGAYAK
Derajat halus serbuk dan pengayak dalam Farmakope dinyatakan dalam uraian yang dikaitkan dengan nomer pengayak yang ditetapkan untuk pengayak baku, seperti yang tertera pada tabel berikut.
·       Simplisia Nabati & Hewani
Klasifikasi
Serbuk
Simplisia Nabati & Hewani
Nomer Serbuk
Batas derajat halus

%
No. Pengayak
Sangat kasar
8
20
60
Kasar
20
40
60
Setengahkasar
40
40
80
Halus
60
40
100
Sangat Halus
80
100
80

·       Bahan Kimia
Klasifikasi
Serbuk
Bahan Kimia
Nomer Serbuk
Batas derajat halus

%
No. Pengayak
Sangat kasar



Kasar
20
60
40
Setengahkasar
40
60
60
Halus
80
60
120
Sangat Halus
120
100
120

(Menurut FI IV)
Sebagai pertimbangan praktik, pengayak terutama dimaksudkan untuk pengukuran derajat halus serbuk untuk sebagaian besar keperluan farmasi, yang bertujuan meningkatkan penyerapan obat dalam saluran cerna. Untuk pengukuran partikel dengan ukuran nominal kurang dari 100 um, alat lain selain pengayak mungkin lebih berguna.
Pengayak untuk pengujian secara Farmakope adalah anyaman kawat, bukan tenunan. Kecuali untuk nomer 230, 270, 325, dan 400. Anyamannya terbuat dari kuningan, perunggu, baja tahan karat, atau kawat lain yang sesuai dan tidak dilapisi atau di sepuh.

D.       JENIS SERBUK
1. Pulvis Adspersorius (serbuk tabur)
Adalah serbuk ringan, bebas dari butiran kasar, dan dimaksudkan untuk obat luar. Biasanya dikemas dalam wadah yang bagian atasnya berlubang halus untuk memudahkan penggunaan pada kulit.
Catatan:
-Talk, kaolin, dan bahan mineral lainnya yang digunakan harus bebas dari bakteri Clostridium Tetani, Clostridium Welchii, dan Bacillus Anthrscis.
-Serbuk tabur tidak boleh digunakan untuk luka terbuka.
-Pada umumnya serbuk tabur harus melewati ayakan nomer 100 mesh agar tidak menimbulkan iritasi pada bagian yang peka.
Contoh Pulvis Adspersorius yang biasa di gunakan dari Formularium :
a.  Zinci Undecylenatis Pulvis Adspesorius (For. Nas)
b.  Sulfanilamidi Pulvis Adspersorius (Form. Ind)
c.  Pulvis Paraformaldehydi Compositus (Form. Ind)
d.  Pulvis Salicylatis Compositus (Form. Ind)

2. Pulvis Dentifricius (serbuk gigi)
Biasanya menggunakan carmin sebagai pewarna yang dilarutkan terlebih dahulu dalam kloroform/etanol 90%.

3. Pulvis Sternutatorius
Adalah serbuk bersin yang penggunaannya dihisap melalui hidung sehingga butiran serbuk tersebut harus halus sekali.

4. Pulvis Effervescent
Merupakan serbuk yang sebelum digunakan/diminum, dilarutkan terlebih dahulu ke dalam air dingin atau air hangat dan dari proses pelarutan ini akan mengeluarkan gas CO2, kemudian membentuk larutan yang pada umumnya jernih. Serbuk ini merupakn campuran antara senyawa asam dengan senyawa basa.

E.        CARA MENCAMPUR SERBUK
Hal-hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam membuat serbuk :
Ø Obat yang berbentuk krystal/bongkahan besar hendaknya di gerus terlebih dahulu.
Ø Obat yang bekhasiat keras dan jumlahnya sedikit dicampur dengan zat penambah (konstituen) dalam mortil.
Ø Obat yang berlainan warna diaduk bersamaan agar tampak bahwa serbuk sudah merata.
Ø Obat yang jumlahnya sedikit dimasukkan terlebih dahulu.
Ø Obat yang volumenya kecil dimasukkan terlebih dahulu.


Postingan kali ini cuman sampai sini dulu yaa J
Di tunggu dikelanjutannya di Part II ^^
Gamshahamnida ^^ J

Jumat, 14 Februari 2014

Dasar-Dasar Kefarmasian



Kali ini Arinn mau ngebahas tentang Farmasi nih :) Okay-okay, ini untuk dasarnya aja deh :D semoga bermanfaat ^^


Chek this out..
 


A. Dasar-Dasar Kefarmasian

Farmasi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Pharmakon”, yang berarti cantik atau elok. Kata tersebut kemudian berubah artinya menjadi racun, dan selanjutnya berubah lagi menjadi obat atau bahan obat.
Farmasi di definisikan sebagai profesi yang menyangkut seni dan ilmu penyediaan bahan obat, dari sumber alam atau sintetik yang sesuai, untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit.
Farmasi mencakup pengetahuan mengenai identifikasi, pemilahan (selection), kerja farmakologi, pengawetan, penggabungan, analisis, dan pembakuan bahan obat (drug) dan sediaan obat (medicine). Lalu, mencakup penyaluran dan penggunaan obat yang sesuai dan aman sesuai dengan resep dokter berizin, dokter gigi, dokter hewan maupun melalui cara lain yang sah, misalnya dengan cara menyalurkan atau menjual langsung kepada pemakai (Gennaro, 1990).
Dari objek materinya, farmasi memiliki kerangka dasar dari ilmu-ilmu alam, kimia, biologi, fisika, dan matematika. Sementara dari obyek formalnya, ilmu farmasi merupakan bagian ruang lingkup dari ilmu-ilmu kesehatan.

1.      Sejarah Farmasi
Sejak tahun 1240, bidang farmasi dipisahkan secara resmi dari bidang kedokteran dengan dikeluarkannya dekrit oleh raja Jerman Frederick II. Pemisahan antara dokter dan apoteker merupakan konsep pengobatan modern yang berlaku saat ini sebagaimana yang berlaku di berbagai negara di dunia, yakni dokter yang menulis resep dan apoteker menyiapkan obat serta menyerahkannya kepada pasien (Dewi et al, 2010).

2.    Pekerjaan Farmasi
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang petunjuk pelaksanaannya tertuang dalam Permenkes No. 889 Tahun 2011.
a.     Pekerjaan Farmasi adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
b.    Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
c.     Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
d.    Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tanaga menengah farmasi/asisten apoteker.