Jumat, 14 Februari 2014

Dasar-Dasar Kefarmasian



Kali ini Arinn mau ngebahas tentang Farmasi nih :) Okay-okay, ini untuk dasarnya aja deh :D semoga bermanfaat ^^


Chek this out..
 


A. Dasar-Dasar Kefarmasian

Farmasi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Pharmakon”, yang berarti cantik atau elok. Kata tersebut kemudian berubah artinya menjadi racun, dan selanjutnya berubah lagi menjadi obat atau bahan obat.
Farmasi di definisikan sebagai profesi yang menyangkut seni dan ilmu penyediaan bahan obat, dari sumber alam atau sintetik yang sesuai, untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit.
Farmasi mencakup pengetahuan mengenai identifikasi, pemilahan (selection), kerja farmakologi, pengawetan, penggabungan, analisis, dan pembakuan bahan obat (drug) dan sediaan obat (medicine). Lalu, mencakup penyaluran dan penggunaan obat yang sesuai dan aman sesuai dengan resep dokter berizin, dokter gigi, dokter hewan maupun melalui cara lain yang sah, misalnya dengan cara menyalurkan atau menjual langsung kepada pemakai (Gennaro, 1990).
Dari objek materinya, farmasi memiliki kerangka dasar dari ilmu-ilmu alam, kimia, biologi, fisika, dan matematika. Sementara dari obyek formalnya, ilmu farmasi merupakan bagian ruang lingkup dari ilmu-ilmu kesehatan.

1.      Sejarah Farmasi
Sejak tahun 1240, bidang farmasi dipisahkan secara resmi dari bidang kedokteran dengan dikeluarkannya dekrit oleh raja Jerman Frederick II. Pemisahan antara dokter dan apoteker merupakan konsep pengobatan modern yang berlaku saat ini sebagaimana yang berlaku di berbagai negara di dunia, yakni dokter yang menulis resep dan apoteker menyiapkan obat serta menyerahkannya kepada pasien (Dewi et al, 2010).

2.    Pekerjaan Farmasi
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang petunjuk pelaksanaannya tertuang dalam Permenkes No. 889 Tahun 2011.
a.     Pekerjaan Farmasi adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
b.    Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
c.     Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
d.    Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tanaga menengah farmasi/asisten apoteker.

0 komentar: