Kali ini Arinn mau ngebahas tentang Farmasi nih :) Okay-okay, ini untuk dasarnya aja deh :D semoga bermanfaat ^^
Chek this out..
A. Dasar-Dasar Kefarmasian
Farmasi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Pharmakon”, yang berarti cantik atau
elok. Kata tersebut kemudian berubah artinya menjadi racun, dan selanjutnya
berubah lagi menjadi obat atau bahan obat.
Farmasi di definisikan sebagai profesi yang
menyangkut seni dan ilmu penyediaan bahan obat, dari sumber alam atau sintetik
yang sesuai, untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan
penyakit.
Farmasi mencakup pengetahuan mengenai
identifikasi, pemilahan (selection), kerja farmakologi, pengawetan,
penggabungan, analisis, dan pembakuan bahan obat (drug) dan sediaan obat
(medicine). Lalu, mencakup penyaluran dan penggunaan obat yang sesuai dan aman
sesuai dengan resep dokter berizin, dokter gigi, dokter hewan maupun melalui cara
lain yang sah, misalnya dengan cara menyalurkan atau menjual langsung kepada
pemakai (Gennaro, 1990).
Dari objek materinya, farmasi memiliki kerangka
dasar dari ilmu-ilmu alam, kimia, biologi, fisika, dan matematika. Sementara
dari obyek formalnya, ilmu farmasi merupakan bagian ruang lingkup dari
ilmu-ilmu kesehatan.
1.
Sejarah Farmasi
Sejak tahun 1240, bidang farmasi dipisahkan
secara resmi dari bidang kedokteran dengan dikeluarkannya dekrit oleh raja
Jerman Frederick II. Pemisahan antara dokter dan apoteker merupakan konsep
pengobatan modern yang berlaku saat ini sebagaimana yang berlaku di berbagai
negara di dunia, yakni dokter yang menulis resep dan apoteker menyiapkan obat
serta menyerahkannya kepada pasien (Dewi et
al, 2010).
2.
Pekerjaan Farmasi
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang petunjuk
pelaksanaannya tertuang dalam Permenkes No. 889 Tahun 2011.
a.
Pekerjaan Farmasi adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan
pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional.
b.
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan
pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian.
c.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus
sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
d.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari
atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tanaga menengah
farmasi/asisten apoteker.
0 komentar:
Posting Komentar